Intip Isi Duplik Irjen Teddy Minahasa: Tuntutan Jaksa yang Nampak Berbobot Tapi Isinya Kopong

Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro –  Terdakwa Kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang mantan juga Kapolda Sumatera Barat datang dan menjalani sidang dengan agenda pembacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

Terlihat dengan ciri khasnya yang mengenakan pakaian Batik, Teddy Minahasa masuk ruang sidang pukul 09.32 WIB dengan membawa tas hitam.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, Teddy kemudian menjawab dirinya sehat dan siap menjalani persidangan.
Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba


"Kita lanjutkan proses persidangannya sesuai dengan agenda hari ini adalah tanggapan kembali yang disebut duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum," ujar Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

Majelis hakim juga bertanya apakah penasihat hukum jenderal bintang dua itu siap membacakan dupliknya.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hotman Paris Hutapea yang merupakan penasehat hukum Teddy Minahasa menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa pihaknya siap menyampaikan duplik.

Selanjutnya Teddy sendiri yang kemudian membacakan duplik pribadinya dengan pengeras suara yang berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Isi Duplik

Dalam sidang, Teddy dengan tegas menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu.

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy

Dalam bacaan Dupliknya Teddy mengatakan penolakan dakwaan JPU yang dilakukan dirinya dan tim kuasa hukum, bukanlah tanpa dasar dan tidak mengada-ada. 

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penolakan Dakwaan tersebut kata Teddy dilandasi dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.

"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini, Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," ujar Teddy. 

Teddy menilai JPU hanya menggunakan keterangan terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang memberikan keterangan dalam sidang sebelumya 

Teddy juga menjelaskan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp dinyatakan tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.

Dalam hal tersebut, Teddy menegaskan dirinya dan juga tik kuasa hukumnya menolak segala dakwaan JPU.

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," ujarnya. 

Dituntut hukuman mati

Dalam kasus peredaran narkoba dengan jumlah yang cukup besar ini, terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam bacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini Teddy dijerat dengan pasat 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan JPU diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. 

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. 

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya