Pengemudi Mazda Berpelat Dinas Polri Palsu Terancam 20 Tahun Penjara

David Yulianto Koboi Jalanan Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne/ Rizki Amana

VIVA Metro – Pengemudi Mazda dengan nomor dinas Polri palsu, David Yulianto (32) dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara. Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Adapun, ancaman hukuman berat termuat dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Merujuk pasal ini, David bisa dipenjara sampai 20 tahun lamanya buntut kepemilikan airsoft gun.

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

Pengemudi mobil Mazda dengan nomor kendaraan Polri yang menodongkan pistol ditangkap oleh polisi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selamana-lamanya 20 tahun penjara," kata dia.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Sebelumnya diberitakan, identitas pengemudi sedan Mazda yang menodong sopir taksi online terkuak. Ternyata dia bernama David Yulianto berusia 32 tahun.

"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat, 5 Mei 2023.

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Polri Ngamuk Gegara Disalip

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengendara mobil berpelat dinas Polri mengamuk di dekat Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei 2023. Pengendara mobil itu bahkan sempat memaki dan memukul seorang pengemudi taksi online bernama Hendra (40).

Berdasarkan video yang diunggah di akun instagram @merekamjakarta, peristiwa ini diawali saat Hendra yang membawa seorang penumpang melintas di Tol Jakarta-Tangerang. Hendra melintas di lajur tiga dan berpindah ke lajur empat dengan kondisi di sekitar exit Tol Tomang yang cukup padat.

Tak lama berselang, ada seorang pengendara mobil berpelat dinas Polri mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan Hendra. 

"Dalam rekaman video yang direkam oleh penumpang, pengendara mobil pelat dinas Polri itu emosi dan membentak Hendra karena tak terima disalip," bunyi keterangan dalam unggahan Instagram @merekamjakarta seperti dikutip VIVA, Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam video tersebut, pengemudi mobil berpelat dinas Polri itu sempat memaki-maki Hendra menggunakan kata-kata kasar. Ia bahkan sempat memaksa Hendra untuk turun dari mobil dan tak segan memukul.

"Lu motong (jalan) gua, gobl*k, gak ada sorry-sorrynya. Gua catet pelat lu, gua cari! Apa anj*ng, enggak terima? Sini turun!" kata pengemudi mobil berpelat dinas Polri itu.

Setelah melakukan aksi pemukulan, pengemudi mobil berpelat dinas Polri itu sempat kembali dan membawa sebuah pistol. Pengemudi itu lanjut memaki dan memukul Hendra. 

"Nanti kita lihat aja nanti ya, viral loh pak viral," kata Hendra usai dimaki dan dipukul pengemudi mobil pelat dinas Polri itu. 

"Bawa senjata pak, bawa pistol, jagoan," kata Hendra kepada pengemudi lainnya yang melihat aksi keributan itu.

Buntut dari pemukulan dan penodongan pistol itu, Hendra lantas melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan Hendra ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2319/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya