Kemendagri Evaluasi Kinerja Heru Budi, Beri Saran Soal Kemacetan hingga Pelayanan RS

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Metro – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan evaluasi kinerja terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Kinclong, Kinerja Bank Papan Atas Siapa yang Jadi Juara?

Heru Budi mengungkapkan dirinya telah memaparkan hasil kinerjanya dalam dokumen berjumlah 72 halaman. "Saya paparan 72 halaman, tanya ke beliau dong (Kemendagri), kan saya yang menjelaskan," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Mei 2023.

Heru mengaku mendapat saran dari pihak Kementerian Dalam Negeri untuk bisa meningkatkan kinerja ke depannya. Salah satu sarannya ialah mengurangi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota.

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih US$47,49 Juta Kuartal I-2024

"Ada saran-saran, biasa, kemacetan lalin, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit," katanya.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Melonjak 52,93 Persen, Mayora Indah Raih Laba Bersih Rp 1,11 Triliun Kuartal I-2024

Heru Budi Hartono sebelumnya menjalani evaluasi kinerja karena telah menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama 7 bulan lamanya. Evaluasi tersebut akan dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Iya evaluasi, paparan biasa," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui usai acara talkshow di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Sebagai informasi, Heru Budi Hartono dilantik jadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu. Heru Budi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri,

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diberhentikan secara hormat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya