Pj Gubernur DKI Dukung Mobil Listrik Dibebaskan Pajak Tahunan

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan beberapa kebijakan harus didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, salah satunya membebaskan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pengguna mobil listrik.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Hal tersebut disampaikan Heru Budi dalam acara talkshow dengan tema 'Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global' di Jakarta International Equestrian Park (JIEP), Jakarta Timur, pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Ada kebijakan yang harus kita dukung, misalnya, kendaraan listrik. Kalau kendaraan listrik itu kan berarti nonpajak, artinya apa, berkurangnya pajak kendaraan. Kita harus mencari alternatif pendapatan lain bagi Jakarta," kata Heru Budi.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

3 mobil listrik K-KOOPER, KX-UPGRADE dan K-BLADE SERIES

Photo :

Mantan wali kota Jakara Utara itu menyebut kebijakan yang diambil oleh DKI Jakarta harus merujuk pada kondisi global. Dengan merujuk pada kondisi global, Jakarta akan memiliki eksistensi yang tetap dan terjamin meski tak lagi menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

"Kebijakan negara lain yang jadi pemikiran kita nanti, ke depan dari para pengambil keputusan, Bappeda, Kepala Keuangan, Pak Sekda, khususnya pada dirut BUMD harus melihat ini, 2023 2024. Kalau kita bisa melalui ini, organisasi baru pemda DKI sudah terbentuk, kita melihat wacana ini, insyaallah kita bisa tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui akun Instagram-nya mengunggah informasi tentang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan ramah lingkungan.

VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Photo :
  • tvOne/Aditya Bayu C - Kabupaten Semarang

Tak hanya PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik itu juga bisa dibebaskan. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya