Ketika Mario Dandy Senyum saat Minta Maaf, Shane Lukas Nangis sambil Berdoa

Shane Lukas Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Meski minta maaf sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, raut wajah Mario Dandy Satriyo (20) nampak tidak menyesal. Alih-alih nampak nyesal, Mario Dandy malah terlihat senyum saat mengatakannya.

"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata dia kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

Sementara itu, Shane Lukas (19) terlihat sempat menangis. Dia meneteskan air mata di dalam mobil yang hendak membawanya ke kejaksaan. Sambil menundukkan kepalanya, Shane nampak seperti berdoa.

Mario Dandy Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan di Indofarma Rugikan Negara hingga Rp 371 Miliar

Mario Dandy dan Shane Lukas Pakai Rompi dan Masuk Mobil Tahanan Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Inilah Tampang 2 Pria yang Sekap dan Aniaya Cewek Open BO di Apartemen Jakpus
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan

Warganet Ramai Sebut Pegi Bukan Pelaku Asli, Polisi: Jangan Percaya

Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong yang baru saja ditangkap oleh polisi atas kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky disebut bukan Pegi yang masuk dalam DPO.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024