Mario Dandy Bantah Kesaksian Mantan Pacarnya

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMario Dandy Satriyo membantah semua keterangan yang telah disampaikan oleh Anastasia Pretya Amanda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Amanda menjadi saksi persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, hari ini. "Kalau begitu dari keterangan saksi ini apakah ada yang tidak benar?," ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Ada Yang Mulia, semuanya tak benar," ujar Mario.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Mario menjelaskan, keterangan yang diberikan oleh Amanda itu tidak benar adanya mulai dari keterangan pertemuannya dengan Amanda di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, Mario mengamini bahwa melakukan pertemuan dengan Amanda.

Anastasia Pretya Amanda, Mantan Pacar Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

"Saudara itu dikasih kode sama penasihat hukum saudara, saudara lihat yang tak benar yang mana? Jangan bilang tidak benar, tidak benar semua bagaimana, saudara kan ketemu di kafe juga kan itu benar, gitu lho. Mana yang tidak benar?" tanya hakim.

"Percakapannya Yang Mulia, tadi kan saksi bilang di situ saya membahas tanggal 27 Januari, pada saat pertemuan tersebut tak pernah ada obrolan tentang 27 Januari. Katanya kakaknya Agnes nanyain AG hilang itu, hilang itu bukan ngobrolin itu, jadi tak ada obrolan tanggal 27 Januari, itu tak ada," jawab Mario.

Kemudian, Shane Lukas tak memberikan tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh Amanda. Pun, mantan pacar Mario Dandy tetap pada pernyataan yang telah disampaikan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya