Mario Dandy Akui Tak Merasa Kasihan Saat Aniaya David Ozora

Mario Dandy, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMario Dandy Satriyo mengakui bahwa dirinya tak punya rasa kasihan terhadap David Ozora hingga menganiaya secara brutal. Padahal saat itu David Ozora sudah dalam kondisi tergeletak di aspal.

Rubicon Mario Dandy Kembali Dilelang Akibat Lama Tak Laku, Harganya Turun

Pengakuan jahat itu diungkapkan Mario Dandy ketika dirinya duduk di kursi saksi dengan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.

Dalam hal itu, Mario mengakui bahwa dirinya tak mengetahui kondisi David Ozora usai dihajar secara keji di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. David mendapatkan pukulan dan tendangan dari Mario Dandy secara bertubi-tubi.

Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK

"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," ujar Mario di ruang sidang.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Demi Ongkosi SYL ke Brasil, Dirjen Kementan Bela-belain Sunat Anggaran

Mario menjelaskan tak merasa kasihan sedikitpun kepada David Ozora. Terlebih, emosi Mario meluap ketika David menyebut tak tahu bahwa AG adalah pacar Mario.

"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG. Saya enggak logis aja," jelas Mario.

Lantas, hakim pun menanyakan kepada Mario apakah ketika di lokasi Mario bertanya masalah yang dialami anak AG. Mario menerangkan David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan enggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim

"Saya tanya," sahut Mario.

"Apa jawabannya?" cecar hakim.

"Dia enggak tahu kalau sudah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya