Hakim Tanyakan Niat Mario Dandy Aniaya David Ozora: "Niat Saudara Supaya Dia Mati?"

Shane Lukas menangis saat dirinya akui menyesal tak halangi Mario Dandy aniaya David Ozora secara kejam.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kerap kali membentak Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang penganiayaan berat berencana David Ozora. Mario Dandy kerap dibentak ketika dirinya menjadi saksi dengan terdakwa Shane Lukas.

Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Mario Dandy pun bercerita bahwa ketika menganiaya David Ozora itu sudah merasa emosi. Kemudian, hakim pun mempertanyakan niat penganiayaan yang dilakukan secara brutal yang dilakukan Mario Dandy.

"Niat saudara untuk supaya dia mati?," tanya hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.

Warga Aceh Dianiaya hingga Telinga Putus Digunting gegara Utang

"Saya emosi, saya tidak melihat dia kondisinya gimana," jawab Mario.

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dirjen PSP Kementan Bilang SYL Tak Pernah Minta Uang, Hakim Ingatkan Jangan Menyusahkan Diri

Lantas, mendengar hal itupun, hakim langsung memberikan teguran kepada Mario Dandy pasalnya seharusnya mengerti kondisi David saat itu, karena David sudah diminta untuk push-up dan sikap tobat. Namun, hakim belum rampung bertanya lalu dipotong oleh Mario.

"Saudara kan yang melalukan perbuatan saudara tahu kondisinya, sudah keadaan capek dia push-up, keadaan dia sikap tobat?" tanya hakim kemudian.

"Pada saat itu..," jawab Mario yang langsung disela hakim.

Kemudian, hakim pun langsung meminta Mario Dandy untuk diam sesaat karena hakim ingin memperdalam niat di balik aksinya berkali-kali menendang dan memukuli David. "Saudara diam dulu! Jadi saudara tendang lagi sudah terkapar gitu masih saudara tetap mau memukulinya, karena saudara emosi?" cecar hakim.

Hakim pun merasa masih penasaran dengan niat jahat Mario Dandy hingga melakukan aksi kejinya kepada David Ozora. Pasalnya kondisi David sudah tidak berdaya dan tergeletak di aspal.

"Ya betul, lalu dilerai oleh saudara Si Shane?" tanya hakim lagi.

"Iya Yang Mulia," jelas Mario.

"Terus niat saudara apa? Sudah pun keadaan tidak berdaya, keadaan terkapar berlumuran darah. Kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi aja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata hakim

"Iya Yang Mulia," jelas Mario.

"Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar hakim kemudian.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya