Surat Rafael Alun Dibacakan di Sidang Mario Dandy: Anak Kami Masih Muda, Banyak Cita-cita

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai klarifikasi di KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menyesalkan atas perbuatan anaknya itu atas aksi brutalnya kepada David Ozora.

Hal tersebut diungkapkan Rafael melalui surat yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2023 oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami," ujar Rafael melalui surat yang dibacakan Andreas Nahot di ruang sidang.

Akibat perilaku Mario Dandy itu akhirnya saat ini anak Rafael Alun sudah dikeluarkan dari studi kampusnya. Padahal, Rafael mengklaim anaknya itu masih muda dan punya banyak cita-cita.

"Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata dia.

Diakhir suratnya itu, Rafael pun mendoakan David agar kembali sehat seperti sedia kala. Rafael juga turut prihatin terhadap kondisi David pasca penganiayaan Mario Dandy.

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," kata dia.

Saksi Ungkap Uang THR buat SYL dan Pegawai di Rumahnya Berasal dari Potong Perjalanan Dinas

Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Bahkan, Mario tak ada rasa tega kepada David karena dianiaya hingga berada dalam posisi terungkur lemah.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Begini Sadisnya Geng Mekarsari Family Bacok Korban Hingga Kritis

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Perwira TNI AL Diduga Aniaya Juniornya hingga Babak Belur, Denpom Turun Tangan
Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

PN Jakarta Selatan Hari Ini Sidangkan Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengadili Panca Darmansyah, yang tega membunuh empat anak kandungnya di sebuah rumah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024