Oknum PNS Kemenkumham Nyambi Maling Motor, Hasil Curian Disimpan di Tempat Kerja

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • ANTARA/Abd Aziz

Jakarta – Oknum Pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial YEP (43) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik pedagang kue pancong bernama Supriyanto (44).

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan pencurian tersebut terjadi di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 06.20 WIB.

"Korban merupakan seorang pedagang kue pancong yang berada di wilayah pasar tersebut.” ujar Haris dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan

Pelaku pencurian sepeda motor di Tangerang. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Sherly

Haris menjelaskan kejadian berawal saat pelaku melihat sepeda motor Supriyanto di dekat lapak kue pancong dalam keadaan kunci masih menancap di lubang kunci. Kesempatan tersebut dilakukan oleh pelaku untuk membawa kabur motor korban.

Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Kalap Curi 675 Celana Dalam Wanita

“Ketika situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut dibawa dan disimpan ke tempat kerja pelaku,” ujar Haris.

Haris mengatakan, kasus pencurian tersebut berhasil terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan mendapati bahwa pelaku bertempat tinggal di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. “Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ujar Haris.

Haris mengatakan pihaknya kemudian menangkap YEP pada Minggu 25 Juli 2023. Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik pedagang pancong, penggeledahan rumah pelaku pun polisi menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil curian YEP di wilayah hukum Polsek Penjaringan.

“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujarnya.

Barang bukti motor yang hendak dijual pelaku penadahan hasil curian.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan PNS Kemenkumham. “(Pekerjaan) PNS dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar pelaku

Pada kesempatan ini, YEP juga mengungkapkan alasan mencuri sepeda motor mengingat statusnya sebagai PNS, yang hasilnya nanti untuk keperluan berobat orang tuanya yanh sakit. “Insya Allah, kalau itu (terjual), mau buat orangtua sakit,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya