Alasan Mario Dandy Ancam Panggil Brimob saat David Ozora Tolak Bertemu

Mario Dandy, Sidang Lanjutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMario Dandy Satriyo mengatakan bahwa dirinya sempat mengancam David Ozora ketika dirinya tak mau bertemu dengannya. Ancaman itu dilakukan Mario Dandy yang menyatakan ingin memanggilkan anggota Brimob.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mengungkap apa alasan Mario Dandy sempat ingin memanggil anggota Brimob untuk David Ozora. Namun, alasan Mario saat itu adalah bahwa dirinya marah kepada David karena David tak mau turun dari rumah untuk menemui Mario.

"Terus kemudian pada saat dihubungi david minta turun tapi tidak turun-turun, saudara sempat marah marah nanti saya panggil brimob apa yang buat saudara motivasi saudara untuk mengucap itu sengaja mengancam atau gimana?," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Marahlah karena apa sih susahnya turun doang itu di teras enak lho ngobrol di situ, udah tinggal turun doang langsung kita ngorbol doang, paling 15 menit selesai ga lama," jawab Mario.

Mario Dandy, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

Mario mengakui bahwa dirinya marah kepada David karena saat itu Mario sudah datang ke rumah teman David yang ada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tujuan Mario datang pun untuk mengambil kartu pelajar milik anak AG.

"Seperti itu, tujuan saudara itu, saudara datang tapi dia ga mau nemui, itu yang membuat saudara marah sehingga mengucap kata kata itu. Nah pada saat setelah beetemu kan tadi awalnya mau menyerahkan kartu pelajar David, jadi ga kartu pelajar itu diserahkan ?," tanya jaksa.

"Jadi, itu AG sih yang pegang," beber Mario.

Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Bahkan, Mario tak ada rasa tega kepada David karena dianiaya hingga berada dalam posisi terungkur lemah.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya