Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub Pengendalian Polusi Udara

Kondisi udara di Jakarta yang penuh polusi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ M Ali Wafa

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menangani masalah pencemaran udara. Pencemaran atau polusi udara di Jakarta beberapa hari terakhir masuk kategori tidak sehat.

img_title Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2,5 Capai 10 Kali Lipat Batas WHO

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kondisi kualitas udara di Jakarta sepanjang 2023 sejatinya cukup fluktuatif. Salah satu penyebabnya yaitu Indonesia memasuki musim kemarau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kondisi kita masuk musim kemarau yang memang di bulan Juli hingga September. Biasanya tinggi-tingginya titik musim kemarau sedang mencari tinggi-tingginya, sehingga berakibat pada kondisi udara Jakarta yang kurang baik," ucap Asep dalam konferensi pers, Jumat, 11 Agustus 2023.

img_title Mitigasi Dampak Polusi hingga Asap Karhutla, BMKG Gelar Pemantauan Kualitas Udara

Mengenai kondisi udara di Jakarta, Asep menyebutkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun berbagai macam regulasi. Salah satu regulasi yang sudah ada yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

"Ke depan kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub. Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur. Itu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," ujarnya. 

Asep menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan tiga strategi dalam menangani pencemaran udara di Jakarta. Pertama, dengan meningkatkan tata kelola melalui berbagai kebijakan dan regulasi.

Kedua, pengurangan emisi yang menjadi penyumbang polusi udara. Asep menyebutkan, pihaknya selama ini mendukung uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara.

"Selain uji emisi massal, kami mendorong Ditlantas Polda maupun Korlantas Mabes Polri untuk juga mulai menerapkan tilang atau mungkin imbauan dan kami sedang berkoordinasi mungkin nanti kalau ada operasi patuh jaya, di dalamnya akan ada mulai melihat operasi untuk uji emisi. Itu sudah kami sinergikan dengan Polda Metro Jaya," tutur Asep.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023. Indeks kualitas polusi udara Jakarta mencapai angka 186 alias masuk kategori tidak sehat.

Kemudian tercatat konsentrasi PM2.5 mencapai 121,7 mg/m3 (mikrogram per meter kubik) udara. Angka tersebut lebih tinggi 24,3 kali dari standar panduan udara tahunan WHO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut