Tuntut 12 Tahun Penjara, JPU Yakin Mario Dandy Punya Motif Kuat Aniaya David Ozora

Mario Dandy, Shane Lukas, Sidang Tuntutan Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan, bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo memang sudah punya niat atau motif kuat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya Cristalino David Ozora.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Hal itu diungkap jaksa ketika membacakan analisa yuridis tuntutannya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023. JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun.

"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," ujat jaksa di ruang sidang, Selasa 15 Agustus 2023.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy sudah mengetahui kalau David Ozora adalah seorang mantan kekasih anak AG. Hal itu diketahui lewat amarah Mario ketika menganiaya David.

"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," kata jaksa.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Lanjut jaksa, ketika menarik perhatian David agar menghamipirinya, Mario pun memberika informasi palsu dengan kehadiran AG bersama tantenya di dalam mobil saat hendak bertemu David. Mario menciptakan ilusi keamanan dan kepercayaan bagi David Ozora.

"Fakta Mario Dandy dan anak AG sudah merencanakan mengelabuhi anak korban dengan pemalsuan identitas ini menunjukkan bukan perbuatan spontanitas, menunjukkan perencanaan dan persiapan sudah dilakukan untuk memastikan anak korban memberikan informasi lokasi tanpa curiga," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya