ASN DKI yang WFH Ternyata Baru 13%, Pemprov Ungkap Alasannya

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI baru 13% yang menjalani Work From Home (WFH). Jumlah ASN yang melakukan WFH hanya berkisar 2 ribuan ASN saja.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

"Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen sekitar 2000-an," kata Etty saat dihubungi, Selasa 22 Agustus 2023.

WFH ASN Solusi Kurangi Polusi Udara Jakarta

Photo :
  • VIVA
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan 3 Provinsi Terbaik, Wujudkan Kota Berketahanan

Etty juga membeberkan alasan mengapa ASN DKI baru 13% yang menjalani WFH. Ia menyebut ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menentukan siapa saja pegawai yang akan menerapkan WFH. 

Untuk itu, Pemprov segera mendorong agar mengikuti kebijakan yang telah diatur dalam SE, menerapkan WFH sebanyak 50%.

Pengangguran RI Turun karena Ada Rekrutmen PPPK hingga Petugas KPPS Pemilu

"Karena ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Kalau enggak ada jadwal itu kan yang bersangkutan enggak berani mau WFH belum ada perintah," kata dia.

Etty menambahkan, PNS di Pemprov DKI Jakarta itu ada sebanyak 51.714 ditambah dengan PPPK sebanyak 6.395

"WFH itu ada 15.335 itu seluruhnya. Jadi seluruh pegawai BKD itu kan ada 51.714 ini PNS, kemudian ditambah PPPK ada 6.395. Jadi totalnya sekianlah. Nah itu ASN Pemprov DKI Jakarta," kata Etty.

Etty juga mengacu pada surat edaran (SE) resmi yang diterbitkan Pemprov DKI pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin. Ia menyebut ASN yang diperbolehkan WFH yang bukan melayani langsung masyarakat. "Kalau di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS," ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH).

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," kata Etty kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya