Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy, Kuasa Hukum Ajukan Duplik Pekan Depan

Pledoi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Lantaran itu, jaksa meminta kepada hakim untuk tetap menghukum Mario Dandy sesuai dengan tuntutan. 

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Setelah itu, majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum Mario Dandy. "Selanjutnya giliran dari tim penasihat hukum, apakah akan mengajukan duplik ?" ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.

Pledoi Mario Dandy

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, pihaknya bakal menanggapi replik jaksa pada pekan depan.

"Izin yang mulia, terima kasih. Kami akan mengajukan duplik yang mulia," kata Andreas.

"Baik, untuk duplik saudara akan diberi waktu hari Selasa, jadi hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," kata hakim Alimin.

Kemudian, hakim Alimin menjelaskan bahwa masa tahanan Mario Dandy akan habis pada 26 Agustus 2023. Maka dari itu, hakim sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Mario sampai dengan tanggal 27 September 2023.

"Baik yang mulia. Sedikit pertanyaan yang mulia, kami kan diberi kesempatan duplik ya, hari Selasa minggu depan. Izin yang mulia, kami juga mau menanyakan apakah, ini kan mengingat masa penahanan mungkin kami khawatir sudah berakhir apakah sudah ada perpanjangan atau belum ?" tanya Andreas Nahot.

"Sudah, jadi untuk perpanjangan dari kita sudah mengajukan perpanjangan dari pengadilan tinggi dan sudah turun tanggal 27 September kalau tidak keliru," jawab hakim Alimin.

"27 September yang mulia? Baik yang mulia," kata Andreas.

"26 September sudah keluar," kata hakim

"Baik, terima kasih. 26 September yang mulia, kami catat," kata Andreas.

"Melalui tembusannya juga sudah dikirimkan, begitu ya," ucap hakim.

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya