Puan: Kebijakan Tilang Uji Emisi Sebaiknya Kedepanoan Edukasi daripada Sanksi

Ketua DPR RI sekaligus Presiden AIPA ke-44, Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan tilang emisi yang sedang tahap uji coba sebelum diberlakukan di Jakarta untuk mengurangi polusi udara, harus mengedepankan edukasi kepada masyarakat, dibandingkan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Pengakuan Juru Parkir Liar Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu

"Penting juga untuk pemerintah memastikan masyarakat teredukasi lebih dahulu terhadap uji emisi ini. Kebijakan ini baik untuk mengurangi polusi udara, tapi harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif," kata Puan melalui keterangannya dikutip Sabtu, 26 Agustus 2023.

Menurut dia, sosialisasi dan edukasi tentang buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat bisa memiliki kesadaran. Karena, kata dia, asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta.

ASDP Angkut 26 Ribu Orang dan 125 Ribu Kendaraan pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami, mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," jelas dia.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini mengatakan, selain edukasi dan sosialisasi yang masif, penting juga memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraannya.

Kendaraan Banyak Mogok Gara-gara Hujan di Tangerang

"Pemangku kepentingan perlu memperbanyak titik lokasi uji emisi gratis serta memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang uji emisi kepada masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar uji coba tilang emisi di empat lokasi di Ibu Kota. Adapun kebijakan ini diambil untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

Uji coba razia tilang emisi razia uji emisi sudah mulai berjalan dan akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara, tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September 2023.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Sanksi tilang bagi pelanggar untuk kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan kendaraan roda empat Rp 500 Ribu di mana selama uji coba sanksi baru berupa surat teguran. 

Namun demikian, Puan mendorong Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya agar melakukan pendekatan memberi pembelajaran kepada masyarakat. “Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi, karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” jelas dia.

Tentu, cucu Bung Karno ini mendukung kebijakan tilang uji emisi sebagai solusi jangka panjang demi mengurangi pencemaran kualitas udara. Maka dari itu, ia menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tepat mengingat kualitas udara di Jabodetabek lagi buruk.

"Ini langkah jangka panjang untuk menekan kualitas udara di Jakarta, dimana Pemprov DKI memiliki solusi jangka pendek dengan mengeluarkan aturan WFH bagi ASN demi mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dampak kesehatan karena kualitas udara buruk, mengancam seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terpapar polusi udara di Jakarta," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya