Jelang Vonis Mario Dandy Besok, Kubu David Ozora Harap Hakim Putus Secara Adil

Pledoi Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis, oleh Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023 besok. Ia didakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, mengatakan bahwa keluarga korban penganiayaan Mario Dandy itu berharap hakim memberikan hukuman yang adil.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Rabu 6 September 2023.

Melissa menyebutkan, hukuman maksimal itu harus diberikan untuk Mario. Tujuannya, agar dia mendapatkan efek jera dari kasus yang telah dilakukannya kepada David Ozora.

"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," tutur Melissa.

"12 tahun maksimal ditambah dgn hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," imbuhnya.

Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," tukas dia.

PTUN Perintahkan Tunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Komdis PSSI yang Bingung dan Tak Tentu Arah

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

PTUN Kabulkan Permintaan Nurul Ghufron soal Tunda Sidang Etiknya di Dewas KPK
DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Berhentikan Dua Penyelanggara Pemilu yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu karena terbukti Langgar Kode Etik

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024