Dinilai Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Dibebaskan Biaya Ganti Rugi

Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memutuskan Shane Lukas bebas dari biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar ke David Ozora karena bukan pelaku utama.

3 Cewek Remaja Pelaku Perampokan Sadis di Bojonggede, Korban Disekap-Disemprot Obat Serangga

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Menurut majelis hakim, Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada David Ozora. Oleh sebab itu, Shane tak dibebankan untuk membayar restitusi atas penganiayaan David.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Sementara itu, majelis hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa beberapa waktu lalu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Tak Laku-laku, Harga Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Rp 100 Jutaan

Shane Lukas, Sidang Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pantauan VIVA di lokasi, Shane Lukas tampak menangis saat hakim ketua Alimin Ribut membacakan vonis terhadap dirinya. Tampak ia menundukan kepala dan mengusap air mata usai divonis oleh hakim.

Adapun Shane Lukas dikenakan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal. 

Shane Lukas dan anak AG bisa ikut terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan menjadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya