Nasib Heru Budi Ditentukan Kemendagri soal Perpanjangan Pj Gubernur DKI Jakarta
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memasuki akhir jabatannya pada Oktober 2023. Namun, hingga kini, masa perpanjangan Heru Budi belum diketahui karena merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Heru Budi diketahui dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2023 di Kantor Kemendagri RI. Kepala Kesekretariatan Presiden tersebut menggantikan Anies Baswedan yang telah memimpin Jakarta selama lima tahun pada 2017-2022.
Mantan wali kota Jakarta Utara itu dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam beleid itu ditetapkan Heru menjabat selama satu tahun ke depan sejak dilantik.
Dalam perjalanannya memimpin DKI Jakarta, Heru Budi sudah menjalani evaluasi oleh Kemendagri sebanyak tiga bulan sekali, yaitu bulan Februari, Mei, dan Agustus 2023.
Evaluasinya tentang masalah kemacetan, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit. Selain itu, Heru Budi juga menjalani evaluasi tahunan yang dilakukan pada September 2023.
"Enggak, kemarin udah terakhir (dievaluasi 29 September 2023), per satu tahun kemarin," kata Heru Budi sebagaimana dikutip pada Senin, 9 Oktober 2023.
Kendati demikian, Heru Budi mengaku belum mengetahui apakah masa jabatannya akan diperpanjang karena sepenuhnya kewenangan Kemendagri. Dia kembali menegaskan akan menunggu arahan dari hasil evaluasi-evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Heru Budi menjalani evaluasi pertama pada Februari 2023. Evaluasi kedua dijalani Heru Budi pada Mei 2023. Evaluasi ketiga dijalani Heru Budi pada Agustus 2023 dan evaluasi keempat pada September 2023.