Detik-detik Rombongan Pemotor Terobos Penutup Jalan JLNT Casablanca

Pemotor Nekat Melintas JLNT
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Viral di media sosial rombongan pemotor nekat menerobos jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Video Truk Tangki CPO Tabrak Tujuh Kendaraan di Sumatera

Salah satunya diposting akun Instagram @seputar_jaksel. Berdassr video yang disertakan, rombongan pemotor tersebut membongkar paksa barrier atau penutup jalan yang dipasang polisi di akses masuk JLNT Casablanca.

"ROMBONGAN PEMOTOR MERANGSAK MASUK DAN BUKA BARIER PEMBATAS JALAN DI FLYOVER JALAN LAYANG NON TOL KOKAS," demikian seperti dikutip, Selasa 17 Oktober 2023.

Tampang Preman di Jakbar Modus Tukar Duit Receh Rp400 Ribu Minta 2 Juta, Dibekuk Aparat

Petugas menjaga JLNT Casablanca, Minggu, 20 Juni 2021.

Photo :
  • Twitter TMC Polda Metro Jaya

Pasca membongkar paksa dengan menggeser barrier, rombongan pemotor itu kemudian masuk JLNT. Padahal, JLNT dilarang untuk dilintasi roda dua. Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Bayu Marfiando mengaku pihaknya tengah menyelidiki video viral itu.

Tampang 2 Pelaku yang Viral Memeras dengan Modus Tukar Uang Receh Kantong Plastik di Jakbar

Kata dia, barrier memang sengaja dipasang setiap malam di sana guna mencegah terjadinya balap liar di JLNT.

"Kami tindak lanjuti. (JLNT ditutup) Jam 12.00 WIB malam sampai dengan 5 pagi," ujar Bayu.

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dirinya mengatakan, pihaknya bakal menindak para pemotor. Mereka disebut melanggar Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal itu, pemotor terancam pidana penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu.

"Akan ditindak. Pasal 287 melanggar rambu," katanya.

Pihak Kepolisian telah menetapkan ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kepada korban tang masih berusia 5 Tahun.

Ibu Muda Lecehkan Anak di Tangsel Terancam 12 Tahun Penjara, Keluarga Minta Jangan Ditahan

Kepolisian telah menetapkan ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024