14 Februari 2024 Libur Nasional Pemilu, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap besok karena bertepatan dengan hari libur nasional Pemilu 2024.

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," tulis Dishub DKI melalui media sosial instagram resminya, Selasa, 13 Februari 2024.

Adapun peniadaan ganjil-genap berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal

Peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai hari libur nasional pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam pertimbangannya bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden menetapkan tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional. “Menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum 2024,” dikutip dari Keppres pada Selasa, 6 Februari 2024.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya