Partai Garuda di Depok Batal Ikut Pemilu, Ini Penyebabnya

Bawaslu Depok ungkap Partai Garuda batal ikut pemilu di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Depok – Partai Garuda batal ikut pemilihan umum (pemilu) di Kota Depok. Pasalnya partai nomor urut 11 itu tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LDK) hingga waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, Partai Garuda didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu tingkat Kota Depok.

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

“Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Selasa (13/2/2024).

Pihaknya sudah rekomendasi yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengimbau agar masyarakat tidak terkecoh jika masih ada Partai Garuda dalam surat suara di tingkat Kota Depok.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

“Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan,” imbaunya.

Jika ada warga yang memilih Partai Garuda di tingkat Kota Depok maka suaranya dianggap tidak sah. Karena kepesertaan di tingkat Kota Depok sudah didiskualifikasi.

PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda

“Kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah,” ungkapnya.

Ditegaskan, pembatalan kepesertaan Partai Garuda hanya di tingkat Kota Depok saja. Dan di Kota Depok, partai tersebut juga tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya. Namun untuk tingkat lainnya seperti DPRD Provinsi dan pusat tidak ada masalah.

“Ini yang dibatalkan hanya untuk tingkat Kota Depok saja ya. Untuk provinsi dan pusat tidak ada kendala,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya