Curangi Konsumen

Dua Manajer SPBU Jalan Diponegoro Ditangkap

VIVAnews - Polisi menangkap dua orang pengawas SPBU-3110301 yang diduga curang karena mengurangi takaran. SPBU ini berada di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, tepat di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Mereka adalah ET pengawas di pompa bersin tersebut dan AR manager operasional. Mereka ditangkap petugas Kamis, 18 Desember malam tadi.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada VIVAnews, Jumat 19 Desember 2008.

Rudi menambahkan kedua tersangka melakukan kecurangan dengan memasang rangkai alat elektronik di mesin pompa besin yang dikelolanya. Hal itu menyebabkan takaran bahan bakar yang dijual tidak sesuai.

Alat itu berada di tiga mesin di SPBU. Dari sekitar 20 liter BBM pasti memiliki kekurangan sekitar 1,5 liter. Kecurangan ini sudah mereka lakukan sejak tahun 2006.

Karena kecurangan ini dalam satu bulan mereka bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan. Polisi belum melakukan pemeriksaa terhadap pengelola pompa bensin tersebut.

Para tersangka diancam dengan pasal 62, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. 

Anwar Fuady Mau Nikah di Usia 77, Begini Respons Anak-anaknya
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Asosiasi Profesi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024