Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan Terkait THR, Dimana Saja?

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta akan mendirikan posko pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Kadisnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan nantinya aja ada ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.

"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.

Golkar Tetap Optimis Meski Elektabilitas Ahmed Zaki Masih Rendah di Bursa Cagub DKI

Ilustrasi uang THR.

Photo :
  • Pixabay

Hari menjelaskan, posko tersebut adalah layanan Disnakertransgi DKI yang sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di setiap perusahaan.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," ujarnya. 

Disnaker DKI juga akan menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujarnya.

Tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan secara online, Disnakertransgi DKI juga nantinya akan membuat situs khusus dan call center yang bisa dihubungi.

"Nanti kita akan buat minggu-minggu ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya