Razia Ruang Khusus Rokok Dimulai November

Ruang untuk merokok
Sumber :
  • Purnomo Siswanto | Surabaya Post

VIVAnews - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta akan mulai melakukan penertiban penghapusan ruang khusus rokok mulai dari gedung-gedung instansi milik pemerintah.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Razia ruang khusus rokok untuk di tempat umum seperti hotel, restoran dan sarana umum lainnya hingga saat ini masih belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap sosialisasi dan pembinaan.

Untuk tahap pembinaan, BPLHD meminta pengelola tempat umum atau hiburan menyiapkan satgas khusus anti rokok. Anggota satgas ini tentu bisa dirangkap oleh petugas keamanan gedung setempat. Selain itu juga perlu ada call center di gedung itu untuk laporan warga.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

"Sasaran utama razia adalah gedung-gedung instansi pemerintahan DKI Jakarta. Sebenarnya harus dimulai dari diri kita masing-masing, untuk tidak merokok pada sembarang tempat," ujar Kabid Penegakan Hukum BPLHD Jakarta, Ridwan Panjaitan kepada VIVAnews, Jumat 14 Oktober 2010.

Razia ini akan dilakukan mulai bulan depan dengan melakukan secara acak dan mendadak. Akan ada tindakan bagi Kepala SKPD jika instansi yang dinaunginya ternyata belum melaksanakan kebijakan ini.

"Gubernur juga meminta agar menindak para pegawai yang kedapatan merokok di sembarangan tempat" ujar Ridwan.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Sementara sanksi yang akan diterapkan bukan berupa denda, melainkan yang bersifat moral. Seperti memajang foto perokok tersebut di tempat umum dan sanksi administratif lainnya.

Razia ini merupakan penerapan kebijakan yang berdasarkan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005, yang direvisi dengan Peraturan Gubernur No. 88 tahun 2010. Dalam Pergub No. 88 tahun 2010, dinyatakan bahwa tempat khusus merokok harus terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung.

Selain itu, tidak boleh berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung. Sedangkan dalam Pergub sebelumnya (Pergub No. 75 tahun 2005), hanya dinyatakan pengelola gedung diharuskan menyediakan kawasan merokok yang memenuhi persyaratan dan harus dilengkapi sistem sirkulasi udara.

Menurut Ketua BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, salah satu faktor keluarnya perubahan peraturan ini karena ruang khusus merokok yang disediakan pengelola gedung dalam memfasilitasi konsumen perokok terbukti tidak bisa melindungi penghuni dan pengunjung yang tidak merokok dari bahaya asap rokok.

Ditambahkan Peni, ruang khusus perokok dianggap tidak efektif. Karena di sebagian besar gedung, tempat khusus merokok tidak memenuhi persyaratan dan umumnya tidak digunakan oleh perokok yang cenderung merokok di sembarang tempat. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya