- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Polda Metro Jaya mulai menindak tegas bagi pengendara motor yang menyerobot jalur busway koridor IX Pinangranti-Pluit dan koridor X Cililitan-Tanjungpriok. Sanksi tilang mulai diberlakukan bagi pengendara yang membandel.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang kendaraan pribadi dan umum yang masih menggunakan jalur busway. Tercatat pada Kamis kemarin, polisi menilang 37 pengendara di koridor IX dan 12 koridor X.
"Paling banyak kendaraan roda dua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan, untuk langkah ini telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Pristono mengatakan, sejak diresmikan pada 31 Desember 2010 lalu, banyak keluhan pengguna busway. Salah satunya yaitu headway atau jarak tempuh yang terlalu lama yang sampai 30-45 menit antara satu bus dengan bus lainnya.
Akibatnya, terjadi penumpukan penumpang di halte busway. "Ini terjadi karena banyak kendaraan yang menyerobot sehingga laju bus terhambat,” katanya.
Namun tilang yang diterapkan masih berbentuk uji coba. Secara efektif tilang akan diberlakukan pada pekan depan, tepatnya Senin 10 Januari 2011. "Nah, pada hari Senin, tidak ada ampun bagi kendaraan yang melanggar aturan," tegasnya.
Diharapkan dengan adanya sterilisasi, headway bus Transjakarta menjadi lebih stabil yaitu 5 menit.
Dalam tujuh hari pengoperasiannya, jumlah penumpang di koridor ini cukup tinggi. Di koridor IX sebanyak 10.700 orang dan koridor X 7.600 pada hari Sela€sa (3/1), atau totalnya 18.300 orang.
Meningkat di hari Rabu, 4 Januari 2011 yang menembus ke angka 20.206 dengan pelayanan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Rinciannya koridor IX sebanyak 11.951 orang dan koridor X sebanyak 8.255 orang.