Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 38 Anak

Prioritas Pengurangan Angka Kemiskinan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kepolisian Resor Kepulauan Seribu mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk memuaskan hasrat para lelaki hidung belang. Dari penelurusan polisi, sudah 38 anak yang menjadi korbannya.

Kasus perdagangan anak ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku bernama Sartono, 34 tahun, di kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Reynold Hutagalung, berdasarkan laporan korban berinisial HRL, 14 tahun, bersama MJL orangtuanya, yang tinggal di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, teridentifikasi nama Sartono sebagai pelakunya.

Dari keterangan korban. Sartono memberi iming-iming telepon genggam kepada HRL. Hal yang sama juga dilakukan terhadap korban lain yang kemudian menjadi korban pencabulan bahkan disodomi.

Setelah itu, hampir kebanyakan korban kemudian dijual kepada mereka yang memiliki kelainan seksual yang berada di beberapa kota, seperti Serang, Cikampek, Purwakarta, dan Bandung. Mereka yang menjadi korban dijual dengan harga Rp50 ribu.

"Tersangka mengaku sudah 38 kali melakukan kejahatan tersebut terhadap anak di berbagai kota. Sementara ini kami baru menangani satu korban di wilayah kami, dan kami terus melakukan deteksi korban lainnya," ungkap Reynold, Senin 10 Januari 2011.

Pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut. Dan petugas menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik pelaku.

Menurut Reynold, Sartono mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak jalanan sebelum menikah. Pertemuan dengan HRL terjadi saat dia berjualan mainan di Kepulauan Seribu.

Sartono juga mengaku mengajak HRL ke Jakarta dengan janji akan diberikan telepon genggam. Perlakuan tidak bermoral Sartono juga kerap dilakukan terhadap anak jalanan yang berada di stasiun.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Kepuluan Seribu dan dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024