Muspida Bogor Datangi Dua Masjid Ahmadiyah

Brimob berjaga di Masjid Ahmadiyah, Al Hidayah, di Jalan Balikpapan, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Sesudah kegiatan Ahmadiyah dilarang, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor yang terdiri Walikota Bogor Diani Budiarto, Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Nugroho Slamet Wibowo, dan Dandim 0606 Kota Bogor Letnan Kolonel Budi Irawan mendatangi dua Masjid Ahmadiyah.

Dua masjid Ahmadiyah yang didatangi yakni Masjid Al Fadhil di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Masjid Al Mubarok di Sindang Barang. Kedatangan pejabat Bogor ini meminta pengurus masjid untuk segera menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

“Kami meminta kepada Jemaah Ahmadiyah untuk mematuhi Keputusan yang telah dikeluarkan," kata Walikota Bogor Diani Budiarto kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2011.

Dia mengatakan, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan, pelarangan meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik.

Jemaah Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia. "Kami melarang menggunakan atribut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun," tandasnya.

Sementara Kapolres dan Dandim meminta diberikan jadwal oleh pengurus Masjid Al Mubarok agar bisa menjadi khatib dan imam shalat Jumat. "Kami punya ulama Kamtibmas, dan kami meminta pengurus masjid bisa menjadwalkan ulama atau kiai yang kami tugaskan," kata Kapolres

Pengurus Masjid Al Mubarok HM. Haris mengatakan, masjid ini terbuka untuk siapa saja. Tapi, untuk menjadi imam dan khatib pihaknya sudah punya petugas yang telah dijadwalkan. "Jadi tidak bisa ada khatib dan imam dari luar," katanya.

Haris akan menerima dan mematuhi SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri, Peraturan Gubernur Jabar, maupun Keputusan Walikota. "Kami tidak ekskusif, justru kami sangat terbuka jika pemerintah mau melakukan pembinaan," katanya.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor

Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Kemnaker mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024