- unisa.edu.au
VIVAnews - Sidang perdana kasus sengketa kepemilikan rumah dinas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 3 Mei 2011. Setelah kasus Roesmini dan Sioetarti, kini kasus itu menimpa Christina Gurning, janda pejuang berusia 80 tahun.
Janda pejuang itu menggugat Kodam Jaya atas hak kepemilikan rumah di Jalan Kusuma Atmadja no 76, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah yang ditempati sejak 1966, diberikan Panglima Kosrad karena suami Christina, Kolonel Purn TNI TM Gurning, telah berjasa pada negara.
Belakangan rumah itu diminta kembali oleh Kodam Jaya dengan pengusiran secara paksa. Segala cara telah dilakukan, mulai dari pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga mengadu kepada berbagi lembaga penegak hukum, dan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Hosiana Gurning, anak Christina, tanah dan bangunan itu bukanlah aset TNI dan juga termasuk dalam daftar IKN. Tapi sidang ditunda, karena Kostrad sebagai tergugat dalam kasus ini tidak hadir di persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sesaat sebelum sidang, massa pendukung Christina Gurning menggelar aksi di pelataran parkir Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejumlah spanduk dibentangkan, yang bertuliskan protes untuk pihak TNI, yang dianggap oleh demonstran, telah mengambil hak Christina.
Sejumlah petugas kepolisian saat ini tengah bersiaga di sekitar demonstran, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.