- Antara/ Paramayuda
VIVAnews - Pembatasan jam operasional kendaraan berat telah diputuskan untuk dipermanenkan pemerintah. Berdasarkan hasil rapat pembahasan evaluasi, akan segera dikeluarkan keputusan Menteri Perhubungan agar keputusan ini dapat dilakukan seluruh pihak.
Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Hatta Rajasa mengatakan, semua pihak telah sepakat pembatasan truk pada jam sibuk akan dipermanenkan, serta akan ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan.
"Ujicoba diteruskan menjadi keputusan yang dapat kita implementasikan dan dijalankan bersama," ujarnya, di Jakarta, Jumat 10 Juni 2011.
Selain Hatta Rajasa, dan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, rapat juga dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah DKI Jakarta, Polri, Polda Metro Jaya, Pemerintah Tangerang Selatan, dan unsur Organda.
Setelah ditetapkan, keputusan ini akan mulai dijalankan lagi sejak pukul 00.00 WIB. Kendaran berat kembali dilarang untuk masuk Tol Dalam Kota pada jam sibuk mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
Pembatasan kendaraan berat memang sangat dirasakan kalangan dunia usaha. Mereka kini mulai memikirkan untuk mengubah mode angkutan besar mereka menjadi yang lebih kecil.
"Untuk distribusi Dalam Kota Jakarta kita memakai mode angkutan kecil dengan jam operasi selama 8 jam per hari," kata Direktur PT Tira Austenite Tbk, Selo Winardi saat Public Expose, Jumat 10 Juni 2011.
Perusahaan yang memproduksi baja untuk keperluan industri ini harus segera memikirkan solusi agar peningkatan permintaan pada perusahaannya tidak terganggu dengan pembatasan truk.
Seperti diketahui sebelumnya, didapat tren yang positif dari pembatasan truk. Laju kendaraan semakin tinggi dan truk sudah mulai terbiasa melintas di Tol Dalam Kota pada malam hari, danĀ menggunakan jalur tol lingkar luar Cikunir Cakung Cilincing.
Meski tidak menyebutkan presentasi kenaikannya, rata-rata truk yang melintas di tol mencapai 1.736 kendaraan. Terkait protes Organda, dipastikan akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok tetap dibuka selama 24 jam. (adi)