Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara

SALAH, JANGAN DIPAKAI
Sumber :
  • antv

VIVAnews - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika,"  kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Trimo, saat membacakan dakwaan, Senin  dalam pengadilan di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.

Dalam dakwaannya JPU menegaskan, bahwa Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan Eddie Setiono memesan kamar di Hotel Maharani di nomor 826, untuk menggunakan narkoba.

Ketiganya kemudian ditangkap pada 18 Maret 2011, oleh anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penggrebekan.  Dari penggeledahan kamar, ditemukan barang bukti  dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu botol air mineral dan selembar kecil kertas alumunium foil.

Bahkan masih dalam dakwaannya, JPU mengatakan Putri telah menghisap sabu sebanyak dua kali dengan dibantu Gaus Notonegoro untuk membakarnya.

"Putri ditawari saksi Gaus Notonegoro untuk mengkonsumsi sabu, kemudian dikonsumsi sebanyak dua kali hisap dengan dibantu oleh Gaus," kata Trimo.

Selain dakwaan primair, terdakwa Putri juga mendapat dakwaan subsider yaitu penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putri diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara Ketua majelis hakim Maman Abdurrahman mengatakan, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Senin 27 Juni 2011. (umi)

Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024