Penggerak Rusuh Ampera Divonis 5 Tahun

Massa yang terlibat bentrokan, merusak kendaraan umum
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kerusuhan Ampera, Yan Safenora Lena. Dia terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan unsur kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Yan Safenora Lena juga dinyatakan telah menggerakkan orang lain untuk melakukan pengeroyokan ke kelompok lain yang saat itu berada di dalam bus Kopaja di jalan Ampera Raya, depan PN Jakarta Selatan. Dia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang pengunaan senjata api dan senjata tajam.

"Secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama dengan unsur kekerasan terhadap orang atau barang sesungguhnya tidak terbukti. Menjatuhkan pidana penjara lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kusno saat membacakan putusan di pengadilan, Senin, 11 Juli 2011.

Majelis hakim meyakini terdakwa Yan melepaskan tembakan pada saat kejadian ke arah lawan, sesuai keterangan saksi selama persidangan.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa memberikan kesaksian secara terus terang, dan berlaku sopan. Sedangkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melakukan tindak kekerasan dan terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Selain Yan, dalam sidang putusan hari ini, Hakim Kusno juga membacakan hukuman bagi ketiga rekan Yan lainnya. Diantaranya, Norman Anderson, Stef Frederick Kale dan Samuel Paulus. Ketiganya divonis tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebab kan orang lain luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Kusno.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memberi bantuan membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 56 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kumulatif Ketiga.

Kerusuhan Ampera terjadi pada 29 September 2010, saat PN Jaksel menggelar sidang kasus pembunuhan di Kafe Blowfish. Pendukung terdakwa kasus pembunuhan itu bentrok dengan pendukung keluarga korban. Akibat bentrokan itu, tiga orang tewas dengan luka bacok dan tembak. (eh)

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024