Upah Sektor Otomotif

Pengusaha Usul Upah Sektoral Jakarta Naik 5%

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan usulan kepada pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah buruh sebesar 5 persen.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan antara Apindo dengan Pemda DKI di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2009.

Ketua Apindo, Sofyan Wanandi mengungkapkan produsen otomotif mengeluhkan soal usulan kenaikan upah sektoral industri otomotif sebesar 12 persen. Sebab, jika ditambah dengan kenaikan upah minimum propinsi sebesar 10 persen, maka total kenaikan upah sebesar 22 persen.

"Itu sangat memberatkan," ujar Sofyan. Kenaikan upah sebesar itu justru akan menambah jumlah pengangguran. Apalagi, penjualan kendaraan bermotor tahun ini diperkirakan akan menurun hingga 40 persen.

Menjawab usulan tersebut, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengaku menerima masukan tersebut. Berdasarkan masukan tersebut, pemerintah Jakarta akan mengambil putusan soal upah buruh di DKI. "Mudah-mudahan, keputusannya tidak merugikan siapapun," ujar Fauzi. "Kami juga berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja."

Soeprayitno, dari pengusaha otomotif berharap pemda DKI kenaikan upah buruh sektoral hanya sebesar 0-5 persen. Apalagi, sudah ada kenaikan upah minimum propinsi sebesar 10 persen. Sebab, jika dinaikkan sebesar 12 persen, maka upah buruh menjadi Rp 1,23 juta.

Pilkada 2024, PPP Jagokan Kadernya Si Juragan Batu Akik jadi Calon Bupati Garut
Chery Omoda E5

Chery Omoda E5 Masih Dijual dengan Harga Spesial

Chery Indonesia mencatatkan pencapaian positif dengan pre-order mobil listrik Omoda E5, yang menembus 3.600 unit. Angka ini melampaui ekspektasi dan menunjukkan antusiasm

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024