Kisruh Lelang e-KTP Mulai Ditangani Polisi

Petugas kelurahan memperlihatkan blanko KTP
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Penitia lelang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan atau penyalahgunaaan wewenang pada tender mega proyek itu.

Menurut kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso, panitia lelang sudah menerima surat sanggah banding dan dana Rp50 juta dari Konsorsium Lintas Peruri Solusi, tetapi belakangan diketahui pejabat pembuat komitmen sudah menandatangi kontrak dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia sebagai pemenang lelang.

"Uang yang kami berikan tidak pernah disetor ke negara. Kami menduga uang itu digelapkan panitia lelang," ujar Handika di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 September 2011.

Menurut Handika, ada kejanggalan karena dalam proses tender, konsorsium kliennya yang sudah berpengalaman melaksanakan proyek e-KTP di lima daerah seperti Yogyakarta, Padang, Denpasar, Buleleng, dan Cirebon, masih diragukan.

Berdasarkan pengalaman, jika membuat e-KTP sebanyak 170 ribu juta membutuhkan biaya Rp4,75 triliun, sedangkan pemenang lelang mematok harga sebesar Rp5,87 triliun. Menurut Handika, anggaran awal sebesar Rp6 triliun bisa dipangkas sebesar 20 persen.

"Dilaporkan dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 415 KUHP Jo 22 Jo pasal 48 ayat 2 UU No 5 Tahun 1999 larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2010 menyangkut Keterbukaan Informasi Publik," kata Handika.

Selain itu juga, terlapor disangkakan melanggar Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Laporan Polisi itu bernomor TBL/3120/IX/2011/PMJ/ditreskrimum dengan Handika sebagai pelapornya.

Pelapor juga membawa barang bukti dari dugaan yang telah dituduhkan, berupa kontrak yang ditandatangi per 1 Juli 2011, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pengerjaan, dan surat jaminan sebesar Rp50 juta.

Selain itu, dalam laporan tersebut Handika mengajukan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Bumi Lesatari, Winata Cahyadi, Pihak PT Telkom, Arif Yahya, dan Menteri Dalam NegeriĀ  Gamawan Fauzi.

"Kami minta Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, diiperiksa secara cepat, agar mengerti ada pelanggaran dalam proyek e-KTP," jelas Handika.

Seperti diketahui, kisruh dalam proyek e-KTP dimulai saat konsorsium Lintas Peruri Solusi dan Konsorsium Telkom memasukan surat sanggahan pada taggal 5 Juli 2011. Masing-masing melengkapi dengan jaminan bank senilai Rp50 juta.

Tapi panitia lelang tetap menerima uang tersebut, padahal panitia lelang harusnya menolak dan menjelaskan bahwa sanggahan sudah tidak berguna lagi, karena tanggal 29 Juni 2011 PPK sudah membuat surat penunjukan pemenang.

Panitia memenangkan konsorsium PNRI dan memandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Sealin dugaan memenuhi unsur penipuan, penggelapan dan penyelahgunaa wewenang, proses ini sebenarnya sudah diputuskan LKPP sebagai tindakan yang melanggar PP NO 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (umi)

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024