Organisasi Pers Diminta Mediasi Kasus SMA 6

Korban Bentrokan SMA 6
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, menyerahkan kasus penganiayaan wartawan oleh siswa SMA 6 kepada pihak kepolisian. Dan itu merupakan hasil keputusan dalam pertemuan Dinas Pendidikan dengan pihak SMA 6.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Selain diproses melalui jalur hukum, tambahnya, penyelesaian masalah ini juga dapat dilakukan lewat proses mediasi antar pihak yang terlibat. Namun dia menegaskan bahwa proses mediasi harus menghasilkan keputusan yang bersifat netral.

Agus juga meminta lembaga atau organisasi pers menjadi mediator dalam kasus itu. "Harus ada institusi kredibel yang menjadi penengah. Seperti Dewan Pers, AJI, PWI, polisi, pengamat atau akademisi dari perguruan tinggi yang mengerti jurnalisme juga," ujar Agus di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2011.

Penyerahan kepada jalur hukum dilakukan agar lebik obyektif, untuk mencari siapa yang salah dan benar. Banyak faktor yang mempengaruhi masalah pengeroyokan yang terjadi saat ada aksi protes di depan sekolah.

"Pembinaan sekolah, bukan hanya soal perilaku kekerasan pelajar SMA 6 Jakarta. Sebenarnya ini persoalan makro. Bukan hanya persoalan sekolah saja tapi ada lingkungan lain yang lebih besar," katanya.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Dirinya menjelaskan, tawuran atau perkelahian yang terjadi di luar jam pembelajaran tidak serta merta menjadi kesalahan sekolah, melainkan juga menjadi tanggungjawab orang tua dan kepolisian. Dengan demikian, Agus berpendapat, pihak sekolah tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sendirian karena ranahnya yang terlalu luas.

Agus menambahkan bahwa Kepala Sekolah SMA 6 bisa diberhentikan jika ditemukan adanya pelanggaran atau pembiaran dalam aksi penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Hingga kini menurutnya Kepala sekolah sudah mengikuti SOP yang berlaku.

Pemerintah mendesak kepolisian menindak tegas para pelaku kekerasan itu. Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa para siswa itu bisa saja dipidana dan jika bersalah mereka harus menerima resikonya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepolisian menggusut kasus ini dan mereka yang bersalah harus ditindak.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024