Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Trayek

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek sejumlah angkutan umum yang tak mau menurunkan tarif sebesar Rp 500.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, mengingatkan, penurunan tarif angkutan itu mulai berlaku hari ini, Selasa 27 Januari 2009. "Yang akan mengawasi di lapangan Dinas Perhubungan," kata dia.

Penurunan tarif angkutan itu telah disahkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 tentang tarif angkutan umum. Peraturan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pada 23 Januari 2009 akhir pekan lalu. 

Tarif penumpang umum untuk bus patas dan reguler menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.

Sedangkan tarif penumpang umum untuk bus sedang menjadi Rp 2.000 dari Rp 2.500. Tarif bus kecil seperti mikrolet dan KWK menjadi Rp 2.000 dari tarif sebelumnya Rp 3.000. Tarif untuk pelajar tetap Rp 1.000.

Implementasi pada hari pertama penerapan aturan ini, mayoritas pengusaha angkutan umum di Jakarta belum menurunkan tarif angkutan umum. Alasannya bermacam-macam. Ada yang mengaku belum mendapat informasi, ada pula yang mengaku belum menurunkan tarif lantaran setoran harian kepada pemilik tak turun.

Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus
LG raih TKDN untuk produk Commercial Smart TV & CreateBoard

Raih TKDN, LG Semakin Siap Dukung Digital Display Untuk Kebutuhan Bisnis dan Dunia Pendidikan

PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja mengumumkan pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi dua kategori produknya dari lini bisnis Digital Display.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024