VIVAnews - Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menyatakan setiap penerimaan di luar pajak harusnya disetor dulu ke negara. Bukannya langsung dibagikan ke pejabat-pejabat.
"Upah pungut harus dilaporkan dulu ke negara, baru kemudian terserah penggunaannya," kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Menurut Chandra, seluruh penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak semuanya harus disetor terlebih dahulu ke APBN. "Jadi kalau upah pungut pajak daerah masuk ke PNBP, jadi harus masuk ke APBN dulu," ujarnya.
Chandra menjelaskan, saat ini komisi tengah mengkaji semua aturan upah pungut yang berlaku di setiap provinsi. Komisi, lanjut Chandra, berharap upah pungut nantinya hanya dinikmati oleh orang-orang yang memungut pajak. "Sebenarnya masyarakat ikhlas tidak sih pajak mereka diambil oleh pihak yang tidak berhak," ujarnya.
KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer
Nasional
30 Apr 2024
Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.
Sang Istri Diduga Selingkuh dengan Pastor, Suami: Dia dan Romo Tidur dalam Satu Selimut
Nasional
30 Apr 2024
Heboh dugaan pastor di Manggarai Timur, NTT yang meniduri istri orang. Sang suami memergoki istrinya dan pastor tidur dalam satu ranjang di rumahnya.
Berita seputar Timnas U-23 yang berlaga di Piala Asia adalah salah satu tema berita yang cukup menarik perhatian pembaca News VIVA, sepanjang Senin kemarin 29 April 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat 'down' saat wasit yang memimpin laga semifinal Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Senin malam, menganulir gol Muhammad Ferrari ke g
Politikus muda PDIP Aryo Seno Bagaskoro menegaskan para elite, kader dan akar rumput PDIP menolak rencana pertemuan Megawati dengan Jokowi
Selengkapnya
Partner
Ombudsman Lampung Terima 68 Laporan Masyarakat, Terbanyak Substansi Infrastruktur hingga Agraria
Lampung
3 menit lalu
Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung telah menerima 68 laporan masyarakat pada periode triwulan I tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakh
4 'Dosa' Shen Yinhao Wasit Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Nomor 4 Sampai Gemparkan China
Gorontalo
3 menit lalu
Shen Yinhao menjadi sorotan usai laga Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Stadion Abdullah bin Khalifa. Mengapa tidak? Ia membuat kerugian bagi Indonesia.
Ayo Klik Link DANA Kaget Rp300 Ribu Hari Ini Selasa 30 April 2024, Langsung Cair
Bandung
4 menit lalu
Dengan hanya mengklik di bawah anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hari ini Selasa 30 April 2024. Saldo tersebut sebesar Rp300 ribu dan bisa diambil dengan hanya meny
Link Medsos Shen Yin Hao: Wasit Kontroversial Dalam Pertandingan Timnas Indonesia
Gadget
7 menit lalu
Netizen geram atas keputusan kontroversial wasit Shen Yinhao. Temukan link akun media sosialnya di sini.
Selengkapnya
Isu Terkini