- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Vonis bebas yang didapatkan oleh Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus iPad ilegal dikhawatirkan bisa menjadi yurisprudensi bagi dunia peradilan di Indonesia.
"Bila ini terjadi akan banyak penyelundupan barang besar-besaran, yang merugikan negara, dan jelas rakyat juga dirugikan," ujar Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara, Kunto Purwadi, di Jakarta, 31 Oktober 2011.
Kunto mengatakan, dakwaan jaksa selama pengadilan bersifat normatif. "Jaksa hanya melihat ke konteks iPad-nya, kita lihat sistemnya yang memang bisa digunakan untuk telekomunikasi, internet dan merekam suara dan gambar," kata Kunto.
Karena itu, Kunto meminta jaksa penuntut umum agar melakukan kasasi atas putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan Randi dan Dian.
Kunto lalu membenarkan, iPad tidak termasuk kedalam kategori 45 item yang harus menggunakan buku panduan manual berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2010 tentang manual dan garansi. Namun, jika dilihat berdasarkan kegunaan, iPad tergolong ke dalam bagian 45 barang tersebut.
"iPad bisa digunakan untuk Internet, telekomunikasi, merekam suara atau gambar. Dari situ saja fungsinya sudah masuk dalam pada ketentuan SK Menteri. No. 19/2010 tentang petunjuk manual dan Bahasa Indonesia," ucap Kunto.
Ia juga menyangkal bila iPad dikatakan tidak memiliki fungsi sebagai telepon seluler. "Dimanapun iPad adalah jenis produk yg bisa digunakan diakses dengan peralatan berupa software tambahan dan kemudian bisa digunakan untuk menelepon," ujar Kunto.
Dalam hal ini, Kunto mencoba mempraktikan kepada VIVAnews bagaimana iPad bisa digunakan untuk menelepon. Dengan menggunakan software dan aplikasi tertentu, ternyata ketika dicoba, iPad dapat digunakan untuk menelepon seperti perangkat ponsel biasanya. (umi)