Mudahnya Mengurus Pergantian SIM

VIVAnews - Kehilangan dan kerusakan Surat Izin Mengemudi atau SIM akan terasa menjengkelkan. Terbayang, akan banyak prosedur yang akan dilalui bila ingin mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi yang baru. Tapi itu dulu. Saat ini anda tidak perlu khawatir.

Traffic Management Centre, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu 1 Februari 2009 mengimbau masyarakat yang ingin membuat Surat Izin baru, untuk tidak perlu khawatir. Jadi untuk pengendara motor dan mobil di Jakarta sebaiknya perhatikan beberapa hal.

Berikut persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi:
a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
b. Laporan Polisi kehilangan SIM
c. Membayar Formulir di BII (Bank Internasional Indonesia) atau Bank Rakyat Indonesia yang telah disediakan di Satuan Petugas di Daan Mogot, Jakarta Barat
d. Mengisi formulir permohonan
e. Legalisir di Tata Usaha SIM atau Arsip .

Kepolisian Daerah Metro Jaya mempersilakan warga mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi yang baru. "Pastikan jangan berhubungan dengan calo ataupun oknum petugas yang menawarkan bantuan namun mengharapkan imbalan," tulis petugas Traffic Management Centre.

Pemkot Gelar Nobar Laga Indonesia vs Irak di Depan Balai Kota Solo, Gibran Ikut?
Plat nomor baru untuk mobil dinas anggota DPR RI. (Foto ilustrasi).

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Pentingnya pendaftaran nomor pelat dan STNK khusus tersebut ke pangkalan data Korlantas.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024