Istri F Pemicu Penusukan Raafi

Raafi Aga Winasya Benjamin
Sumber :

VIVAnews - Polisi memastikan kasus penusukan terhadap siswa Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, sudah selesai. Jumlah keseluruhan tersangka tujuh orang. Tersangka terakhir yang ditahan polisi adalah VC atau C, istri dari tersangka penusukan yang bernisial FB.

Seperti dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, penangkapan terhadap C dilakukan polisi di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
 
"Ditahan sejak tadi malam. Dia merupakan pemicu keributan peristiwa penusukan itu," kata Imam, Selasa 6 Desember 2011.

Dengan penahanan terhadap C, seluruh tersangka dalam kasus penusukan Raafi sudah ditahan. Total tersangka berjumlah 7 orang.

Dalam kasus ini, C dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Juga pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga menyitaan barang bukti berupa dua buah harddisk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka. Satu BlackBerry, satu mobil Ford Everest warna hitam B 234 BL, dan satu mobil Toyota Fortuner warna hitam B 510 OD, satu pasang plat nomor dinas 5234-12 milik Lemhannas. (adi)

Deretan Komen Kocak di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Para Pecinta Sepak Bola Wajib Tahu, Jersey Klub Favoritmu Cuma Ada Disini

Para Pecinta Sepak Bola Wajib Tahu, Jersey Klub Favoritmu Cuma Ada di Sini

Jersey bola merupakan pakaian khusus yang digunakan oleh pemain sepak bola selama pertandingan. Jersey ini memiliki desain khusus yang mencakup warna, pola, logo tim, spo

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024