Polda Tetapkan Satu Tersangka Bentrok Bekasi

Pengamanan pasca bentrok kelompok John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan bentrok di Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi. Bentrok itu mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang luka-luka. 

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar Rikwanto, menjelaskan dari empat orang saksi yang diperiksa akhirnya ditetapkan satu orang tersangka. 

Tersangka juga mengakui senjata tajam jenis parang merupakan miliknya yang digunakan saat melakukan pembacokan kepada salah seorang warga Kampung Rawabambu. 

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

"Tersangka berinisial AR dia dari kelompok John Kei, saat ini masih diperiksa intensif penyidik," kaata Rikwanto, Sabtu 24 Maret 2012.

Sementara itu, pihaknya telah memeriksa dua belas orang saksi. Dikatakan Rikwanto, untuk kasus pembancokan warga ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan untuk kasus bentrok ditangani Polres Metro Bekasi.

Jam Tangan Asal Swiss Gandeng Pemain Drama Serial Queen of Tears, Kim Soo Hyun

"Ada 12 saksi yang melihat tindak kejahatan itu. Mereka, berada di lokasi kejadian saat pembacokan terhadap dua orang berkulit hitam itu terjadi," kata Rikwanto. 

Kedua korban adalah Jhony David Situmorang (38) dan Laode Amsir (26). Pada saat kejadian, mereka tengah mengendarai dua jenis kendaraan yang berbeda di sekitar daerah bentrokan.

Dua orang warga yang terkena luka bacok dan kemudian meninggal. mereka dipastikan korban salah sasaran. Saat melintas di sekitar daerah bentrokan pada Selasa 20 Maret 2012, keduanya dikeroyok dan dianiaya dengan senjata tajam. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya