Perubahan DPT Pilkada DKI Ditentukan Hari Ini

Penghitungan Rekapitulasi Suara Pemilukada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berjanji untuk mengakomodir keluhan warga Jakarta yang tidak bisa memberikan hak pilihnya saat pemilihan gubernur putaran pertama 11 Juli lalu.

Gunung Semeru Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Tak Teramati, Menurut Petugas Pengamatan

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, mengatakan saat ini sedang dicari payung hukum untuk dijadikan acuan dalam memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan begitu diharapkan, pada putaran kedua nanti, warga dapat menggunakan hak pilihnya.

Guna membahas masalah ini KPU DKI menggelar rapat bersama KPU Pusat. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan tertulis mengenai masalah perbaikan DPT ini.

Nantinya, melalui perbaikan yang dilakukan, pemilih yang namanya belum tercantum dalam DPT saat putaran pertama lalu dapat dimasukkan dalam DPT untuk memberikan hak pilihnya saat putaran kedua berlangsung 20 September mendatang.

Dasar hukum untuk memperbaiki DPT saat ini diperlukan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami harus berpatokan dengan undang-undang yang ada agar tidak salah langkah," kata Jamaluddin.

Dasar hukum untuk memperbaiki atau perubahan DPT ini diperlukan, mengingat dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2010, pasal lima menyebutkan, tidak ada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pilkada putaran kedua. Namun, KPU mengaku tidak bisa menutup mata mengenai temuan di lapangan di mana banyak warga yang tidak bisa memilih lantaran namanya tidak tercantum dalam DPT.

Teuku Ryan.

Jelang Putusan Sidang Cerai, Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak

Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mencapai babak akhir. Sidang putusan cerai keduanya dijadwalkan akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024