Penahanan Siswa Don Bosco Terburu-buru

Sekolah Don Bosco
Sumber :

VIVAnews - Tujuh siswa SMA Seruni Don Bosco ditahan terkait dengan kasus bullying kepada siswa baru di sekolah mereka. Menanggapi hal ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menganggap langkah Kepolisian Resor Jakarta Selatan itu telalu terburu-buru.

"Langkah Polres menetapkan tersangka, kemudian ditahan dan akan dititipkan ke Salemba ini langkah yang terburu-buru, Polisi kan belum melakukan mediasi yang intensif," ujar Arist kepada VIVAnews, Jumat, 3 Agustus 2012.

Polisi harusnya terlebih dahulu melakukan mediasi antara korban dan pelaku sampai bener-benar menemukan kata damai. Selama tidak ada jalan buntu, penahanan terhadap tujuh siswa itu bukan menyelesaikan masalah.

"Itu malah justru menghambat proses rekonsiliasi atau proses pencocokan antara korban dan pelaku," katanya.

Dijelaskan Arist, pertemuan antara Komnas Perlindungan Anak (Komas PA), korban dan pelaku sudah dilakukan. Kemudian ada kesepakatan untuk melakukan perudingan untuk perdamaian.

Tujuh murid Don Bosco dianggap tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Dan atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penahanan. Tapi Arist menilai bahwa tindakan polisi tidak bisa dibenarkan dan menjadikan alasan itu untuk melakukan penahanan.

"Gak bisa itu dijadikan alasan, mereka cengengesan dan tidak mengaku salah karena mereka rasa itu sudah menjadi budaya turun temurun di Don Bosco. Mereka juga merasa hal yang sama ketika masih junior, jadi ketika diperiksa mereka tidak merasa bersalah," katanya.

Menurut Arist, pendekatan yang dilakukan polisi salah karena tidak menggunakan pendekan psikologis. Dalam kasus ini, polisi justru menggunakan pendekatan pengakuan saja. Mestinya, seluruh siswa itu didampingi juga oleh psikolog.

"Sikap pelaku yang tidak kooperatif karena polisi salah pendekatan. Gunakan pendekatan pengakuan saja, dihadapan media disuruh mengaku dan diinterogasi. Dengan cara itu mereka tidak akan mengaku," ujar Arist.

Arist mengaku pihaknya telah berbincang dengan para pelaku, dan mereka mengaku bersalah dan bersedia meminta maaf kepada para korban. "Kemarin mereka mau akui kesalahannya, ini kan berarti ada yang salah dengan cara polisi memeriksa pelaku," katanya. (adi)

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat
Sosok Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang  di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024. Pelaku ayah biologisnya sudah ditangkap

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024