Tipu Rp30 M, Pengusaha Batubara Kembali Dilaporkan ke Polda Metro
- REUTERS/David Stanway
VIVAnews - AB, pengusaha batu bara yang juga pimpinan PT MBJU kembali dilaporkan ke Polda metro Jaya, terkait dengan dugaan penipuan sekitar Rp30 Miliar dengan modus kerja sama usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.
AB sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama, saat itu pelapor mengalami kerugian Rp20 miliar.
Kepala Subdirektorat Harta dan benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Haznul mengatakan bahwa pihaknya masih memproses laporan yang dibuat oleh pimpinan PT Wahana Esa Sambada tersebut yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/3077/IX/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kasusnya masih dalam penyidikan. Penyidik telah memeriksa satu orang saksi dan proses penyidikan masih berlanjut, untuk mencari alat bukti lainnya," ujar Riky di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2012.
Dijelaskan Riky, AB mengajak pimpinan PT Wahana Esa Sambada berinvestasi dengan cara membeli saham PT MBJU sebesar 40 persen berdasarkan Akta Nomor 28 Tahun 2005 tertanggal 19 Agustus 2005. Sekitar 2006, pimpinan PT Wahana Esa Sambada mengetahui AB tidak memiliki konsesi lahan garapan batubara di Kalimantan Selatan.
Sedangkan, AB telah meminjam uang kepada salah satu bank swasta sebesar Rp30 miliar dengan menjaminkan aset milik PT Wahana Esa Sambada.
Sebelumnya, pengusaha Djuwarwanti juga mengadukan AB terkait dugaan penipuan uang seniai Rp20 miliar dengan modus kerja sama pertambangan. Hasil pemeriksaan sementara, kejadian berawal saat AB mengaku memiliki konsesi lahan garapan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan sekitar tahun 2005 silam.
Saat ini, petugas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dan menahan pengusaha AB terkait laporan Djuwarwanti dugaan penipuan senilai Rp20 miliar sejak 29 Agustus 2012.