Sumber :
- VIVAlife
VIVAnews
- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat baru derifat atau turunan dari chatinone yang tidak masuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini yang ditemukan penyidik dalam kasus Raffi Ahmad Cs.
Meski belum diatur dalam UU, BNN tetap bisa menjerat Raffi Ahmad dengan pasal lain terkait dengan kepemilikan, penyediaan tempat dan mengetahui kegiatan yang terlarang.
Ditambahkan, Sumirat, jika terbukti sebagai pemiliknya, Raffi bisa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Meski demikian, Sumirat tak mau menyebutkan fakta-fakta bahwa Raffi memenuhi ketiga unsur itu.
"Harap bersabar, penyidik sedang menjalani penyelidikan 3x24 jam yang kedua. Kami pasti akan menyampaikan hasilnya kepada publik. Ada banyak poin-poin dalam undang-undang yang masih bisa dilakukan pemeriksaan oleh kawan-kawan penyidik," jelas Sumirat. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Harap bersabar, penyidik sedang menjalani penyelidikan 3x24 jam yang kedua. Kami pasti akan menyampaikan hasilnya kepada publik. Ada banyak poin-poin dalam undang-undang yang masih bisa dilakukan pemeriksaan oleh kawan-kawan penyidik," jelas Sumirat. (umi)