Sumber :
- VIVAlife
VIVAnews
- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat baru derifat atau turunan dari chatinone yang tidak masuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini yang ditemukan penyidik dalam kasus Raffi Ahmad Cs.
Meski belum diatur dalam UU, BNN tetap bisa menjerat Raffi Ahmad dengan pasal lain terkait dengan kepemilikan, penyediaan tempat dan mengetahui kegiatan yang terlarang.
"Tetapi saya belum bisa sampaikan hal itu, walaupun hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 112 dan 131 UU No 35 tahun 2009," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Selasa, 29 Januari 2013.
Saat pengerebekan, kata Sumirat, petugas berhasil mengamankan dua linting ganja, 14 kapsul yang berisi zat baru tersebut. Hal inilah yang mendasari kepemilikan ganja sesuai dengan undang yang berlaku.
Ditambahkan, Sumirat, jika terbukti sebagai pemiliknya, Raffi bisa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Meski demikian, Sumirat tak mau menyebutkan fakta-fakta bahwa Raffi memenuhi ketiga unsur itu.
Baca Juga :
Jawaban Tak Terduga Seorang Anak saat Ditanya Alasan Tak Ingin Punya Adik, Takut Global Warming
KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan), buntut dari kasus dugaan pemungutan liar alias pungli yang terjadi di dalam rutan tersebut
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :