BNN: Direhab, Raffi Ahmad Tetap Jalani Proses Hukum

Raffi Ahmad di RSKO
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto
VIVAnews
Peran Strategis 300 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia
- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, mengaku akan memproses kasus Raffi Ahmad dengan transparan dan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Pemerintah Lakukan Ini Pasca Kecelakaan Maut Bus di Subang

Menurut dia, terungkapnya barang bukti zat baru di kediaman Raffi Ahmad menunjukan semakin bahayanya narkoba yang masuk ke Indonesia. "Saya berharap masyarakat tidak melihat dua linting ganja. Karena kami tidak menyasar barang bukti, ketika saya mencari barang bukti yang kami ungkap adalah pasokannya," ujar Benny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 12 Fenruari 2013
Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening


Dalam setiap kasus narkoba, kata Benny, instansinya selalu menangkap triggernya. Ini supaya masyarakat tidak meniru gaya hidup yang salah. Dia mencontohkan saat petugas menangkap pilot.


Dia mengatakan bahwa BNN tidak hanya mengungkap bukan barang bukti yang sekian gram saja, tetapi membuktikan seorang pilot, suatu profesi yang menuntut kondisi kesehatan prima, tapi memakai narkoba. Sedangkan dia bertanggung jawab atas keselamatan ratusan penumpang.


"Sama halnya dengan kasus RA, dia pengikutnya banyak, anak-anak muda, bagaimana kalau mereka mengadopsi gaya hidupnya? Maka ada jutaan anak muda mengadopsi, jadi kami ambil triggernya. Sekali lagi bukan lihat pada
barbuk
(barang bukti) tapi ada hikmahnya, kami menemukan zat baru yang daya rusaknya lebih parah," ucap Benny.


Sementara, Benny, menjelaskan pemeriksaan Raffi Ahmad di RSKO dilakukan untuk mencari
second opinion
, dan menjadi masukan yang objektif. "Yang perlu kami tekankan adalah kalau dia direhab, bukan berarti menghapuskan proses hukum. Proses hukum tetap jalan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya