Sumber :
- VIVAnews/Beno Junianto
VIVAnews
- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, mengaku akan memproses kasus Raffi Ahmad dengan transparan dan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Menurut dia, terungkapnya barang bukti zat baru di kediaman Raffi Ahmad menunjukan semakin bahayanya narkoba yang masuk ke Indonesia. "Saya berharap masyarakat tidak melihat dua linting ganja. Karena kami tidak menyasar barang bukti, ketika saya mencari barang bukti yang kami ungkap adalah pasokannya," ujar Benny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 12 Fenruari 2013
"Sama halnya dengan kasus RA, dia pengikutnya banyak, anak-anak muda, bagaimana kalau mereka mengadopsi gaya hidupnya? Maka ada jutaan anak muda mengadopsi, jadi kami ambil triggernya. Sekali lagi bukan lihat pada
barbuk
(barang bukti) tapi ada hikmahnya, kami menemukan zat baru yang daya rusaknya lebih parah," ucap Benny.
Sementara, Benny, menjelaskan pemeriksaan Raffi Ahmad di RSKO dilakukan untuk mencari
second opinion
, dan menjadi masukan yang objektif. "Yang perlu kami tekankan adalah kalau dia direhab, bukan berarti menghapuskan proses hukum. Proses hukum tetap jalan," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
barbuk