Sumber :
- tvOne
VIVAnews
- MA, siswi kelas 3 SMA di salah satu sekolah negeri di Jakarta Timur dipaksa melakukan oral seks oleh guru bernisial T (46) hingga empat kali.
"Seharusnya sekolah menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari semua kejahatan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, Jumat, 1 Maret 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Nikita Mirzani Ngaku Dikekang Rizky Irmansyah, Siti Badriah Siap Hamil Anak Kedua?
Kasus ini terungkap setelah MA merasa jiwanya mulai terancam. Kasus ini kemudian diceritakan guru lain yang bernisial Y. Setelah dikomunikasikan dengan keluarga korban akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Komnas Perlindungan anak. Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
"Karena kasusnya terjadi di berbagai tempat, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar, Mulyadi Kaharni.
Kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Guna mengetahui fata dan kronologi kejadian, polisi saat ini sedang berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena kasusnya terjadi di berbagai tempat, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar, Mulyadi Kaharni.