Sumber :
- Antara
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan masih memproses kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp2,5 miliar. Polisi menetapkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, memastikan kasus yang melibatkan Ari Sigit ini tidak akan di-SP3 atau dihentikan penyidikannya. "Saya optimis kasus ini bisa P21 (lengkap). Untuk berkas sendiri, pekan lalu sudah tahap pertama ke kejaksaan, kami tunggu petunjuk jaksa supaya berkas ini dinyatakan lengkap," ujar Toni, Rabu 13 Maret 2013.
Kasus ini dilaporkan sejak 27 Oktober 2011 silam. Ari Sigit yang menjabat sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan tertera sebagai salah satu terlapor. Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati.
Pelapor adalah pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama yang berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara itu, perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama.
Dalam surat penunjukan itu tertulis bahwa PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.
Empat tersangka dalam kasus ini belum ada yang ditahan, sebab mereka dianggap bisa bekerjasama.
Polisi juga menduga adanya unsur keadaan palsu. Sebab saat dilakukan penandatangan proyek antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Wajatama, perusahaan Ari Sigit sudah pailit pada Juli tahun 2010. Seharusnya, ketika sudah dinyatakan pailit, perusahaan itu tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak ketiga dan sudah tidak diberlakukan lagi.
Kuasa Hukum Ari Sigit, Bontor Tobing menegaskan kerjasama PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama langsung berhubungan ke Direktur Utama. Sedangkan Ari Sigit jabatannya sebagai Komisaris di PT Dinamika Daya Andalan.
Kata Bontor, nama Ari Sigit muncul dalam kasus itu karena kliennya adalah nama besar. Selain itu, dia adalah keluarga besar Cendana. Bontor menduga ada orang memanfaatkan kliennya dalam kerjasama proyek itu. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pelapor adalah pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama yang berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel. Sementara itu, perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama.